Satuan
Karya Pramuka
Satuan Karya Pramuka ( SAKA ) adalah
wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman Pramuka dalam bidang
kejuruan serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan
produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal
pengabdiannya kepada masyarakat , bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi
pemuda indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan
ketahanan nasional.
Ada 8 Satuan Karya Pramuka ( SAKA )
yang ada dalam Gerakan Pramuka, yaitu :
1.Saka Bahari; Bidang Kelautan.
2.Saka Bakti Husada; Bidang
Kesehatan.
3.Saka Bhayangkara; Bidang
Kepolisian.
4.Saka Dirgantara; Bidang Keudaraan.
5.Saka Kencana; Bidang Kependudukan.
6.Saka Taruna Bumi; Bidang
Pertanian.
7.Saka Wana Bakti. Bidang Kehutanan.
8.Saka Wirakartika. Bidang TNI AD
Pembina Satuan Karya Pramuka disebut
PAMONG SAKA. Setiap Satuan Karya mempunyai satuan – satuan yang lebih kecil
yang disebut KRIDA. Pamong Saka, tidak harus Gerakan Pramuka, tetapi setiap
anggota masyarakat yang dianggap mampu dan ahli dalam bidang-bidang SAKA, misal
guru, dokter, polisi, tentara, pelaut, penyuluh KB, polisi hutan,dsb. Orang –
orang tersebut dapat disebut Instruktur Saka.
Jenis
Krida di Satuan Karya (SAKA)
|
Krida
adalah satuan terkecil dari Satuan Karya (SAKA). Tiap Krida berjumlah 5-10
anggota yang dipimpin oleh Ketua Krida. Anggota Krida melaksanakan kegiatan
sesuai dengan nama krida/ spesifikasi yang dipilihnya.
Berikut ini jenis-jenis krida yang
ada di masing-masing Satuan Karya.
|
Operasional
SAKA
1. Operasional Saka terdiri
dari pertemuan-pertemuan :
a. Rutin Berkala (RB)
b. Praktek Kerja Lapangan
(PKL)
c. Bina Potensi Diri (BPD)
d. Pengabdian Karya Nyata
(PKN)
2. Pertemuan - pertemuan
berkala :
a. Pertemuan berkala setiap
bulan 2 kali atau ditentukan oleh sidang Dewan Saka.
b. Pertemuan ini bersifat
latihan seperti pertemuan Ambalan / Racana.
c. Pertemuan berpusat dalam
Krida dengan program/acara yang spesifik Krida.
d.
Pemantapan/pendalaman/improvisasi ketrampilan teknik.
3. Praktek Lapangan :
a. Anggota Krida secara
perorangan atau satuan Krida melakukan praktek kerja nyata di instansi/atau
organisasi baik pemerintah maupun swasta dalam bidang yang sesuai dengan
spesialisasi Krida.
b. Hasil PKL dibahas dalam
Krida kemudian dalam forum Saka.
4. Bina Potensi Diri
:
a. Pengembaraan secara
perorangan atau satuan Krida/Saka dengan acara antara lain ekspedisi,
penelitian, pengamatan, pengumpulan data dan informasi.
b. Analisis hasil
pengembaraan.
c. Laporan dan rekomendasi
hasil pengembaraan.
d. Implementasi rekomendasi
pengembaraan dalam bentuk proyek pengabdian masyarakat atau program peningkatan
potensi anggota Saka.
5. Pengabdian Karya Nyata :
a. Merencanakan kegiatan
pengabdian masyarakat atas dasar laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
b. Melaksanakan proyek
pengabdian masyarakat yang telah direncanakan.
c. Mengevaluasi pelaksanaan
proyek pengabdian masyarakat.
6. Operasional Saka :
a. Dikelola oleh Dewan
Sakan dan Pamong Saka serta Instruktur Saka.
b. Kegiatan-Kegiatan
operasioal Saka dilaksanakan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan.
c. Kegiatan-kegiatan
operasional Saka adalah oleh dan untuk anggota Saka atas tanggungjawab Dewan
Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
d. Kegiatan-kegiatan
operasional Saka putra dan putri dapat dilakukan bersama dengan mentaati
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
e. Dalam kegiatan-kegiatan
operasional Saka diterapkan :
1) belajar sambil mengerjakan (learning by
doing)
2) belajar untuk memperoleh penghasilan
(learning to earn)
3) penghasilan untuk hidup (earning to live)
4) hidup untuk mengabdi (living to serve)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar